Sementara itu, KPK juga membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud yang digunakan untuk mendukung program digitalisasi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” ujar Asep pada Jumat (18/7/2025).
Penyelidikan KPK kemudian meluas ke program bantuan kuota internet gratis yang disalurkan Kemendikbud Ristek sepanjang tahun 2020.
Bantuan ini mencakup siswa dari PAUD hingga SMA, serta guru, dosen, dan mahasiswa, dengan besaran kuota mencapai 45 GB per bulan.
Baca Juga:
Kejagung Seret Google dalam Skandal Laptop Pendidikan Rp9,9 Triliun
Menurut Asep, kuota internet ini adalah bagian integral dari ekosistem digitalisasi pendidikan yang terdiri dari perangkat keras (Chromebook), penyimpanan data (Google Cloud), dan akses internet.
“Ada perangkat kerasnya, ada tempat penyimpanan datanya, ada paket datanya untuk menghidupkan itu,” jelasnya pada Jumat (25/7/2025).
Ketiga program tersebut kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, menempatkan nama Nadiem Makarim dalam sorotan tajam publik.