Setelah dilantik pada Oktober 2019, Nadiem menunjuk Jurist sebagai staf khususnya. Jurist kemudian bekerja sama dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk menyusun skema pengadaan, termasuk melibatkan Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi.
Ibrahim, yang dipekerjakan di PSPK, bertugas membantu pengadaan perangkat Chromebook.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Kejagung mengungkap bahwa Fiona dan Jurist kerap memimpin rapat Zoom untuk membahas teknis pengadaan.
Bahkan Jurist pernah meminta beberapa pejabat agar memastikan pengadaan teknologi informasi menggunakan sistem operasi Chrome OS.
“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” tegas Qohar.
Baca Juga:
Kejagung Seret Google dalam Skandal Laptop Pendidikan Rp9,9 Triliun
Pada Februari dan April 2020, Nadiem juga disebut bertemu dengan dua perwakilan dari Google, yakni WKA dan PRA, guna membahas pengadaan Chromebook.
Pertemuan itu ditindaklanjuti oleh Jurist untuk menggali peluang co-investment dari Google sebesar 30 persen untuk proyek di Kemendikbud Ristek.
Meski telah ditemukan berbagai indikasi keterlibatan, Kejagung sampai saat ini belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.