WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat edaran kepada para guru supaya tidak menerapkan hukuman fisik kepada siswanya. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan pemberlakuan hukuman fisik ini berisiko melanggar aspek hukum.
"Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum," jelas Dedi Mulyadi di Bandung pada Jumat (8/11/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
Ia menyampaikan, guru dapat mengalihkan hukuman ke arah hal-hal yang mendidik seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas lain.
Ada Pengacara yang Siap Dampingi Guru SMA/SMK
Surat edaran ini dikeluarkan, menyusul perselisihan antara orang tua murid dan salah satu guru SMP di Subang, terkait hukuman tamparan. Namun, Dedi juga mengatakan di Jabar ada sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi guru SMA dan SMK apabila mereka menghadapi masalah hukum.
Baca Juga:
Digerebek Saat Hubungan Badan, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis Hukuman Cambuk
"Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum," kata Dedi Mulyadi.
Di sisi lain, Pemprov Jabar turut mewajibkan semua orang tua untuk menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin sekolah.
Pemerintah Jabar akan mengembalikan siswa kepada orang tuanya apabila menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku. Hal ini dinilai merupakan upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab di Jabar.