WahanaNews.co, Jakarta - Abdul Hafidh dari Kementerian Pertanian mengungkapkan bahwa biaya khitan cucu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Hakim Anggota Ida Mustikawati mempertanyakan anggaran Kementerian Pertanian yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk biaya khitan anak Kemal Redindo, putra SYL.
Hakim bertanya, "Khitanan anak siapa?"
“Anaknya (Kemal Redindo) Yang Mulia,” jawab Hafidh.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
“Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?” tanya Hakim lagi.
Kepada Majelis Hakim, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat khitanan dilakukan.
Ia juga mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.
“Lupa nominalnya? sedikit atau banyak?” timpal Hakim mengulik ingatan Hafidh. “Cukup lumayan Yang Mulia,” jawab Hafidh.
“Lumayannya? ada berapa Rp 100 juta ? RP 200 juta?” tanya Hakim, mengutip Kompas.com.
Lagi-lagi Hafidh mengaku lupa jumlah dana yang digunakan untuk khitanan cucu dari eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Namun, ia memastikan angka untuk biaya khitanan cucu SYL tidak sampai ratusan juta. “Enggak sampai Yang Mulia,” kata Hafidh.
Selanjutnya, Arief Sopian, saksi lainnya, menyatakan bahwa SYL membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan sebesar Rp 50-100 juta.
Saat dimintai keterangan oleh jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Senin (29/4/2024), Arief menjelaskan bahwa pengeluaran yang ditunjuk dengan istilah 'entertainment' dalam anggaran Kementan sebenarnya digunakan untuk membayar penyanyi atau 'biduan' yang diundang dalam acara yang diselenggarakan oleh SYL.
"Apakah ada pengeluaran untuk hiburan?" tanya jaksa.
"Ya, termasuk yang disebut tadi, Pak," jawab Arief.
"Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi, karena saksi menyebutkannya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, jumlah yang ditransfer untuk hiburan. Apa yang dimaksud dengan hiburan ini?" tanya jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief.
Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda. Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda tersebut.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanta jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky. Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.
"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.
"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.
"Apakah Rezky yang undang?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu lah, Pak," jawab Arief.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Pemerasan disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]