WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN memberikan informasi tentang tata cara dalam pembelian tanah. Hal itu bertujuan agar transaksi dalam membeli tanah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dilansir dari Kompas, membeli tanah bukan sekadar urusan memilih lokasi dan harga yang sesuai. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperiksa sebelum membeli tanah, mulai dari peruntukan tata ruang hingga status kepemilkan tanahnya.
Baca Juga:
Konsultan Hukum PIK-2: Isu Pagar Laut Dimanfaatkan untuk Menyudutkan Jokowi
Berikut tujuh hal yang perlu dicek sebelum beli tanah:
1. Cek Tata Ruang
Anda bisa memeriksa peruntukan tata ruang lokasi tanah yang akan dibeli di website Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) milik Kementerian ATR/BPN. Pastikan, rencana pemanfaatan ruang yang akan dilakukan pada tanah tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.
Baca Juga:
Kliennya Digugat, San Fransisco Sondi Sebut Proses Jual Beli dan Pengalihan Tanah PAUD Santa Mathilda Ladogahar Adalah Perbuatan Hukum Yang Sah
2. Cek Langsung Lokasi Tanah
Apabila berencana membangun sesuatu, lokasi tanah disarankan tidak berada di sempadan sungai, pantai, atau zona rawan bencana.
3. Tanya Tetangga Sekitar