Saat memeriksa lokasi tanah, Anda juga perlu bertanya kepada tetangga sekitar tentang latar belakang lahan yang akan dibeli. Pertanyaannya mencakup apakah lahan merupakan pemilik tanah yang akan bertransaksi, serta terdapat sengketa atau tidak.
4. Cek Nilai Tanah
Baca Juga:
Konsultan Hukum PIK-2: Isu Pagar Laut Dimanfaatkan untuk Menyudutkan Jokowi
Anda bisa memeriksa zona nilai tanah melalui website bumi.atrbpn.go.id. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui kisaran harga tanah yang akan dibeli. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah harga tanah yang ditawarkan sudah wajar atau terlalu tinggi dari harga pasaran.
5. Cek Bukti Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli tanah, memeriksa bukti kepemilikan tanah juga penting. Pastikan apakah status tanahnya berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah lebih aman secara hukum.
Baca Juga:
Kliennya Digugat, San Fransisco Sondi Sebut Proses Jual Beli dan Pengalihan Tanah PAUD Santa Mathilda Ladogahar Adalah Perbuatan Hukum Yang Sah
Namun, jika masih berupa girik atau sejenisnya, proses balik nama dan pengurusan sertifikat tanah bisa lebih panjang serta memerlukan verifikasi tambahan.
6. Pastikan Sertifikat Tanah Atas Nama Penjual
Pastikan sertifikat tanah tersebut atas nama penjual sebagai pemilik. Anda juga harus meminta penjual memperlihatkan sertifikat tanah asli.