WahanaNews.co | Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melaksanakansidang lanjutan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Dalam sidang itu, dihadirkan Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo.
Profesor Rimawan Pradiptyo mengatakan, sebuah perusahaan tidak bisa dibilang merugikan negara atau bahkan perekonomian negara jika memiliki izin pemanfaatan hutan yang jelas.
Baca Juga:
Korupsi APD Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kemenkes, KPK Tetapkan 3 Tersangka
"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha di situ, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan saat dikonfirmasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Rimawan juga menyatakan jika perusahaan memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak kepada pemerintah, maka tidak ada kerugian ekonomi bagi pemerintah. Selain itu, perusahaan mendapat legitimasi yang jelas sebagai Hak Guna Usaha (HGU) dan menghubungkan sejumlah besar pekerja dengan masyarakat.
"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," katanya.
Baca Juga:
Impor Tekstil Ilegal Buat Negara Kehilangan Pendapatan Rp6,2 Triliun Setiap Tahun
Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersebut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama KPK pada tahun 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.
Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini. "(Sehingga) Keuangan negara dan perekonomian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat," ujarnya. [eta]