Sebagai tambahan, para anggota DPR yang memasuki masa pensiun juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta, yang dibayarkan sekali setelah mereka menyelesaikan masa jabatan.
Berikut perkiraan besaran dana pensiun berdasarkan posisi terakhir di DPR:
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
Ketua DPR: Rp 3,02 juta per bulan (dari gaji pokok Rp 5,04 juta).
Wakil Ketua DPR: Rp 2,77 juta per bulan.
Anggota DPR tanpa jabatan: Rp 2,52 juta per bulan (sebelumnya menerima gaji pokok Rp 4,20 juta).
Dengan sistem ini, anggota DPR tetap mendapatkan tunjangan keuangan meskipun telah menyelesaikan masa jabatannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.