WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong digitalisasi dan konsolidasi di sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sebagai strategi utama untuk memperkuat industri perbankan mikro serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Langkah ini tertuang dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027, yang menjadikan digitalisasi sebagai salah satu pilar utama dalam memajukan sektor ini.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Mediasi Sengketa Lelang Lahan Achmadi dengan BPR Olympindo Sejahtera
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa adopsi teknologi digital di BPR dan BPRS tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat secara lebih mudah dan fleksibel.
“Salah satu langkah strategisnya adalah mendorong BPR untuk mengimplementasikan layanan digital, sehingga nasabah dapat mengakses layanan perbankan kapan saja dan di mana saja,” ujar Dian di Jakarta, melansir ANTARA, Selasa (29/1/2025).
Perkembangan pesat teknologi informasi telah mengubah pola perilaku nasabah, sehingga digitalisasi menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi BPR dan BPRS.
Baca Juga:
BPR Duta Niaga Jadi Bank ke-17 yang Gulung Tikar di Tahun 2024, LPS Pastikan Dana Nasabah Aman
Dalam RP2B 2024-2027, OJK menetapkan dua subpilar akselerasi digitalisasi:
Optimalisasi Teknologi Informasi (TI) untuk meningkatkan efisiensi operasional serta menjaga integritas sistem perbankan.
Pemanfaatan TI melalui sinergi dan kolaborasi antar lembaga, guna meningkatkan daya saing BPR/BPRS di tengah lanskap perbankan yang semakin kompetitif.