WahanaNews.co | Pajak merupakan satu satu sumber penerimaan negara yang dipungut dari individu atau perusahaan.
Hampir semua negara di seluruh dunia memungut pajak dari rakyatnya.
Baca Juga:
Hingga Mei 2026, Purbaya Kumpulkan Pajak dari Fintech-Kripto Rp53 Triliun
Dikutip dari Investopedia, pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah.
Pajak yang dikumpulkan selanjutnya digunakan untuk kemajuan ekonomi dan semua yang hidup di dalamnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
Sementara, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Menurut Djajadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan uang atau dana mereka dalam jumlah tertentu untuk dimasukkan ke dalam kas negara yang dipengaruhi oleh kondisi, kejadian atau perbuatan tertentu.
Kewajiban ini tidak dimaknai sebagai sebuah hukuman, namun sifatnya memaksa bagi setiap wajib pajak.