WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia kembali memperoleh akses untuk mengekspor udang dan produk olahan udang ke Arab Saudi setelah otoritas pangan dan obat-obatan negara tersebut, Saudi Food and Drug Authority (SFDA), resmi membuka kembali izin impor dari Indonesia.
Keputusan yang diumumkan pada Minggu (24/5) itu disambut positif oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pembukaan kembali akses ekspor ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha perikanan nasional untuk meningkatkan penetrasi pasar di Timur Tengah.
Baca Juga:
Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU, Pastikan Konsumen Kendaraan Listrik Tak Dirugikan
“Keputusan SFDA yang membuka kembali izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia merupakan kabar baik. Dengan terbukanya peluang tersebut, kami mengajak eksportir udang dan produk udang untuk kembali menggencarkan ekspor ke Arab Saudi. Kami harap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya.
Sebelumnya, ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi sempat terhenti selama kurang lebih delapan bulan sejak 7 September 2025. Penghentian itu dipicu oleh isu dugaan kontaminasi Sesium 137 pada produk udang asal Indonesia yang menyebabkan SFDA menangguhkan izin empat eksportir nasional.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia segera melakukan komunikasi intensif dan dialog dengan pihak SFDA untuk memberikan klarifikasi terkait keamanan produk udang Indonesia.
Baca Juga:
Atdag RI Canberra Dorong Mahasiswa Indonesia di Australia Jadi Eksportir Masa Depan
Menurut Puntodewi, Indonesia juga menyampaikan berbagai laporan dan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa produk udang nasional aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar internasional.
“Kini, berdasarkan keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir tersebut telah kembali aktif,” kata Puntodewi.
Pembukaan kembali akses ekspor tersebut merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Task Force Cesium 137 di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kedutaan Besar RI di Riyadh, hingga Atase Perdagangan RI di Riyadh yang berkolaborasi langsung dengan SFDA.