Di sisi lain, platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang dapat diakses oleh konsumen.
Regulasi tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen sekaligus mencegah praktik perdagangan yang tidak sehat.
Selain memperbarui sejumlah ketentuan lama, pemerintah juga menambahkan dua model bisnis baru ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Model bisnis pertama adalah ride-hailing yang didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat dilengkapi fitur perdagangan barang maupun jasa dalam satu ekosistem aplikasi.
Baca Juga:
BPKN Ingatkan E-commerce Terapkan Quality Control untuk Perlindungan Konsumen
Meski demikian, pengaturan dalam Permendag tersebut hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi melalui platform ride-hailing.
"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," kata Budi.
Model bisnis kedua yang dimasukkan ke dalam regulasi adalah Online Travel Agent (OTA).