OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan maupun pemesanan perjalanan secara langsung atau melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menjual tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, maupun paket perjalanan.
Budi juga menegaskan bahwa kewajiban memiliki perizinan usaha bagi seluruh pedagang online diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Menurutnya, legalitas usaha merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong transformasi menuju perdagangan digital yang lebih formal tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Baca Juga:
BPKN Ingatkan E-commerce Terapkan Quality Control untuk Perlindungan Konsumen
"Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, pelaku usaha, hingga konsumen.
"Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama," tegasnya.