Ia juga merespons pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin, yang meminta organisasinya menolak tawaran izin tambang. Bahlil menyatakan akan memberikan penjelasan mengenai niat pemerintah.
"Pak Din juga kan senior saya, abang-abang kami semua, bisa lah kami jelaskan baik-baik," ujarnya.
Baca Juga:
Kelulusan S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan Universitas Indonesia
Menurut Bahlil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara belum lama dikeluarkan.
Namun, persepsi masyarakat yang keliru telah mengaburkan maksud pemerintah.
"Baru saja PP ini keluar, berdasarkan persepsi masing-masing, akhirnya kabur semua. Tapi mudah-mudahan penjelasan ini insya Allah akan memperjelas. Ada ormas yang tidak butuh, ya tidak apa-apa. Masa kita paksa orang yang tidak butuh? Kita prioritaskan yang membutuhkan, ya sederhana," kata Bahlil.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Sebelumnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan tidak akan mengajukan izin untuk mengelola tambang.
Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab mereka.
"Saya tidak tahu mengenai organisasi masyarakat yang lain, tetapi KWI tidak akan memanfaatkan kesempatan itu karena tambang bukanlah wilayah kami," ujarnya dengan tegas.