WahanaNews.co | Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Holywings telah mengakui kesalahannya, baik karena mendirikan usaha tanpa izin maupun melakukan promosi secara berlebihan.
Pengakuan kesalahan itu, sebutnya, telah disampaikan manajemen Holywings kepadanya pekan lalu.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
"Mereka mengakui ada kekeliruan, izin belum, melebih kreativitas dan mempengaruhi kebatinan masyarakat," ujarnya di kantor BKPM, Rabu (20/7).
Dengan pengakuan tersebut, pemerintah pun memaafkan Holywings. Saat ini, pemerintah tengah mencari solusi terhadap kelanjutan usaha hiburan tersebut.
"Ibaratnya kita berbuat dosa, dan minta maaf ke Tuhan, dimaafkan. Jadi kasih kami waktu untuk rapat koordinasi dengan Pemda dan mencari solusi," jelasnya.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Menurutnya, Holywings yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki manajemen dan PT yang berbeda-beda. Dengan kata lain, promosi yang dilakukan oleh manajemen Jakarta sebetulnya tidak berkaitan dengan perusahaan lainnya.
Meski demikian, hingga kini banyak gerai Holywings di beberapa daerah yang ikut terkena sanksi. Masalah ini kata Bahlil yang sekarang sedang dicari solusinya.
“Kami membuat kesalahan, begitu kesalahan dihukum karena sama-sama namanya, sama-sama dihukum. Ini yang terjadi sekarang.”
"Bijak nggak begitu? Karena satu nama, berdampak sistemik dan struktur. Ini yang harus kita cari jalan terbaik, ada kesalahan harus akui tapi harus ada solusi lain bagi keberlangsungan pekerja dan UMKM yang bekerja sama dengan mereka," imbuh Bahlil.
Holywings sedang menjadi buah bibir setelah melakukan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Buntut kasus tersebut gerai Holywings di sejumlah daerah didemo masa. Bahkan sejumlah gerai, salah satunya di ibu kota ditutup dan dicabut izinnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny beberapa waktu lalu. [rin]