WahanaNews.co | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan pemerintah segera membuat aturan larangan ekspor listrik energi baru terbarukan (EBT).
"Kami sebentar lagi akan buat aturannya karena itu sudah diputuskan lewat rapat dengan Bapak Presiden," kata Bahlil dalam konferensi pers di World Economic Forum (WEF) 2022 yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa lalu, dilansir Antara.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Menurut Bahlil, ketika sudah memutuskan kebijakan baru, maka bisnis yang sudah terlanjur terbit akan dievaluasi. Namun, ia memastikan sejauh ini belum ada izin ekspor listrik EBT yang dikeluarkan pemerintah.
"Yang namanya sudah putus, yang sudah telanjur dikeluarkan akan dievaluasi. Tidak ada cerita. Setahu saya belum ada izin ekspor kok. Selama ini kan izin lokasi saja yang gue keluarin. Belum ada izin-izin untuk ekspor," imbuhnya.
Bahlil menuturkan ide untuk melarang ekspor listrik EBT keluar saat perhelatan KTT Khusus ASEAN-AS yang digelar beberapa waktu lalu di Amerika Serikat. Ide itu pun, menurut Bahlil, keluar demi menjaga Indonesia agar tidak dimanfaatkan negara lain.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
"Jadi kita juga kemarin lagi mencari-cari, meraba-raba. Begitu kemarin KTT ASEAN-AS di (Washington) DC, saya kebetulan mendampingi Bapak Presiden. Di situlah baru ide gila kita sebagai pemerintah keluar. Baru bisa menebak arahnya begini. Kita kan harus jaga negara kita, jangan dikibulin sama orang," ungkapnya.
Bahlil menegaskan keputusan untuk melarang ekspor listrik EBT dilakukan pula untuk memenuhi kebutuhan listrik di dalam negeri.
Namun, mantan Ketua Umum Hipmi itu mengatakan larangan ekspor EBT kepada dunia atau negara manapun tidak berarti Indonesia menghentikan investasi untuk membangun EBT.