WahanaNews.co | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini tengah menyiapkan sejumlah peraturan terkait aktivitas robot trading, seperti ketentuan berupa spesifikasi dan kriteria agar robot trading memiliki transparansi algoritma, fitur cut loss, portofolio, hingga manual book.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, robot trading merupakan alat bantu dalam perdagangan yang bisa memberikan monitoring pasar, kalkulasi peluang, hingga manajemen risiko.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Tirta menambahkan, robot trading biasanya diandalkan dalam perdagangan berjangka komoditi seperti saham, emas, hingga foreign exchange (forex).
“Penggunaan robot trading diperkirakan akan terus berkembang menyasar investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia,” kata Tirta dalam dalam diskusi webinar bertajuk, "Heboh Robot Trading dan Binary Option Ditinjau Dari Berbagai Aspek" dalam rangka memperingati HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo), Jumat (25/2/2022).
Tirta juga mengimbau agar aktivitas trading berjangka komoditi atau efek agar secepatnya mengantongi izin.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Aktivitas kegiatan trading yang berjangka komoditi atau efek/saham harus mendapatkan izin dari Bappepti atau OJK," kata Tirta saat menjawab pertanyaan wartawan.
Tirta pun menjelaskan jika tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut maka layanan tersebut merupakan ilegal. Untuk itu, Tirta mengimbau masyarakat untuk menghindari segala praktik trading ilegal.
"Untuk mengetahui hal itu, masyarakat bisa melihat daftar-daftar pialang dan PT di website resmi Bappebti dan OJK," ujarnya.