"Tanpa kedua sertifikat tersebut, perusahaan penerbangan tidak dapat melakukan layanan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia," tegas Lukman.
Ditjen Hubud menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kualitas layanan penerbangan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Maskapai Baru dengan Layanan Premium, Indonesia Airlines Siap Melangit
Pemerintah juga akan terus mengawasi operasional maskapai di Indonesia guna memastikan seluruh operator penerbangan mematuhi regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.
"Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi hanya dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi," tambah Lukman.
Ditjen Hubud berkomitmen memberikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan Indonesia Airlines maupun maskapai lainnya.
Baca Juga:
Wings Air dan Lion Air Maskapai Terburuk 2023 Versi Bounce
Sebagai informasi, Indonesia Airlines dirancang sebagai pemain baru dalam industri penerbangan nasional.
Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
CEO Indonesia Airlines sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, Iskandar, menyatakan bahwa maskapai ini akan berfokus pada penerbangan internasional dengan basis operasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.