"Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42.000 per kilogram, ini tidak masuk akal, ini akal-akalan," tegas Amran.
Hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi juga mengungkap persoalan lain karena sekitar 80 persen produk yang diperiksa disebut tidak memenuhi standar fortifikasi yang dipersyaratkan.
Baca Juga:
RI Sukses Ekspor Pupuk ke Australia, Bidik Negara-Negara Ini
Dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang seharusnya melekat pada produk tersebut.
"Yang terdaftar itu sekitar 80% tidak sesuai standar," ungkap Amran.
Ia menyebut harga rata-rata produk yang diperiksa mencapai Rp22.665 per kilogram, sementara harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp42.000 per kilogram.
Baca Juga:
Tragis Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Saat Awasi Renovasi Rumah
"Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42.000, ini sangat ekstrem," kata Amran.
Kementerian Pertanian menggunakan sejumlah laboratorium untuk memastikan hasil pengujian memiliki tingkat akurasi yang memadai sebelum temuan tersebut ditindaklanjuti.
"Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti," jelas Amran.