Amran menilai penyimpangan dalam perdagangan beras fortifikasi bukan hanya merugikan konsumen karena membeli produk yang tidak sesuai klaim, tetapi juga mencederai tujuan pemerintah dalam menyalurkan dukungan pangan kepada masyarakat.
Pemerintah pada 2026 mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun, sementara potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp56 triliun.
Baca Juga:
RI Sukses Ekspor Pupuk ke Australia, Bidik Negara-Negara Ini
Besarnya dukungan tersebut membuat praktik menjual beras yang tidak sesuai standar dengan harga tinggi dinilai semakin serius karena proses produksi pangan sejak awal telah menikmati berbagai bentuk subsidi pemerintah.
"Ini barang subsidi," ujar Amran.
Ia mengatakan dukungan pemerintah terhadap produksi beras mencakup berbagai komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menekan biaya produksi di tingkat petani.
Baca Juga:
Tragis Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Saat Awasi Renovasi Rumah
"Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain," tutur Amran.
Menurut Amran, penyimpangan terhadap produk yang telah memperoleh dukungan negara pada akhirnya menimbulkan beban ganda karena konsumen dirugikan sementara manfaat subsidi berpotensi tidak mencapai sasaran yang diharapkan.
"Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat, ini kejam," kata Amran.