WahanaNews.co | Investasi aset kripto terbilang bisnis yang rawan kejahatan. Untuk meminimalkan risiko tersebut, pemerintah menyiapkan dua cara terhadap konsumen kripto.
Melansir infopublik.id, dua cara perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para konsumen aset kripto antara lain:
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
1. Melakukan pengawasan off-site
Pemerintah melakukan pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan pedagang aset kripto melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
2. Melakukan pengawasan on-site
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Pengawasan on-site adalah pemantauan langsung secara rutin atau sewaktu-waktu berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan melalui telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Hal itu guna mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
“Aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto disebut aset (cryptoassets), bukan alat pembayaran (cryptocurrency)," jelas Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (19/7/2022) kemarin.
Dia menambahkan, aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan.
Jerry juga menyebut, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229 aset.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi.
"Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara berupa penerimaan pajak,” ungkap Wamendag.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar.
Catatan saja, data Kementerian Perdagangan menunjukkan, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa.
Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau meningkat 1.224% dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp 64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli. [qnt]