WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penemuan produk makanan berlabel halal yang ternyata mengandung babi kembali mengguncang kepercayaan publik.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk halal, temuan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk benar-benar patuh terhadap regulasi halal yang berlaku.
Baca Juga:
Gandeng BPJPH, Kadin DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja 10 Ribu Tenaga Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun mengambil tindakan tegas dalam menanggapi kasus ini.
BPJPH secara resmi mengumumkan adanya temuan sembilan produk makanan olahan yang beredar di pasaran, yang terbukti mengandung unsur babi namun justru berlabel halal.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan bersama yang dilakukan oleh BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
BPJPH Tegaskan Pentingnya Standar Halal dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dalam proses pengawasan, dilakukan pengujian laboratorium yang mencakup parameter DNA dan peptida spesifik porcine.
Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat 11 batch dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Lebih lanjut, dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal dengan total sembilan batch, sedangkan dua produk lainnya yang terdiri dari dua batch belum bersertifikat halal.