“Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah memiliki sertifikat halal, dan dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Haikal, dikutip dari situs resmi BPJPH pada Selasa (22/4/2025).
Sebagai bentuk respons atas pelanggaran serius ini, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen, terutama umat Muslim yang sangat bergantung pada keabsahan label halal dalam memilih produk.
Baca Juga:
Gandeng BPJPH, Kadin DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja 10 Ribu Tenaga Halal
Haikal pun mengingatkan bahwa seluruh pihak, terutama pelaku usaha, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait kehalalan produk.
Ia menyebutkan bahwa sertifikasi halal tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata, tetapi sebagai komitmen hukum yang harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal. Ini harus diimplementasikan secara menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga kehalalan produk dapat terjaga secara utuh dari waktu ke waktu,” tegas Haikal.
Baca Juga:
BPJPH Tegaskan Pentingnya Standar Halal dalam Program Makan Bergizi Gratis
Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang berlaku.
Berikut 9 daftar produk yang mengandung babi:
Corniche Fluffy Jelly
Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation,
Philippines
Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032
Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
Batch No. 09052212 S2
Batch No. 08192251 S1