WahanaNews.co | Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak menyebutkan, hingga saat ini belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat, terkait bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon.
Menurut Sekretariat BPKN, pengaduan yang masuk ke BPKN terkait kasus kesehatan itu hanya dalam hal keracunan makanan dan minuman, serta beberapa kasus terkait dalam kemasan yang tidak sesuai dan juga kedaluwarsa.
Baca Juga:
AQUVIVA Hadirkan Kesejukkan Ramadan, Bagikan 450.000 Air Mineral untuk Berbuka Puasa di Seluruh Indonesia
“Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut,” ujar Rolas.
Hal serupa disampaikan YLKI yang juga mengakui belum pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait bahaya penggunaan kemasan pangan.
“Kalau untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, kami belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini. Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada,” kata Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi.
Baca Juga:
Sungai Watch Rilis Perusahaan AMDK Penyumbang Sampah Terbesar
Hingga saat ini belum pernah konsumen itu memberikan aduan kepada YLKI terkait keracunan zat-zat kimia yang disebabkan kemasan atau wadah pangannya.
Hal itu menurutnya, karena konsumen itu yang dibeli adalah isinya, bukan wadahnya.
“Kan konsumen itu tidak membeli wadah, tapi membeli isi,” tukasnya.