Terkait kemasan pangan harus sudah memiliki SNI.
Dia mengatakan selama ini hal itu sudah diatur kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman, yang akan dikemas dengan wadah tersebut.
Baca Juga:
PT Primadaya Plastisindo Setujui Dividen Tunai Rp10,19 Miliar untuk 2023
Bahkan, kata Sularsi, untuk kemasan plastik seperti galon sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, tentang Keamanan Pangan misalnya, juga diatur setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
Terkait zat dan bahan kontak pangan yang aman, itu sangat jelas diatur oleh Badan POM melalui Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019, tentang Kemasan Pangan.
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
Dalam peraturan BPOM itu juga diatur kemasan harus dapat melindungi pangan dari pengaruh lingkungan seperti cahaya, oksigen, kelembaban, mikroorganisme, serangga, debu, bau tidak sedap (odor), dan lainnya serta pengaruh fisik seperti tekanan, jatuhan, getaran dan lainnya.
Dalam hal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon, Kemenperin mewajibkan mereka harus memiliki serttifikat CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik.
Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). [qnt]