WahanaNews.co | Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak menyebutkan, hingga saat ini belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat, terkait bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) galon.
Menurut Sekretariat BPKN, pengaduan yang masuk ke BPKN terkait kasus kesehatan itu hanya dalam hal keracunan makanan dan minuman, serta beberapa kasus terkait dalam kemasan yang tidak sesuai dan juga kedaluwarsa.
Baca Juga:
PT Primadaya Plastisindo Setujui Dividen Tunai Rp10,19 Miliar untuk 2023
“Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut,” ujar Rolas.
Hal serupa disampaikan YLKI yang juga mengakui belum pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait bahaya penggunaan kemasan pangan.
“Kalau untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, kami belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini. Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada,” kata Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi.
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
Hingga saat ini belum pernah konsumen itu memberikan aduan kepada YLKI terkait keracunan zat-zat kimia yang disebabkan kemasan atau wadah pangannya.
Hal itu menurutnya, karena konsumen itu yang dibeli adalah isinya, bukan wadahnya.
“Kan konsumen itu tidak membeli wadah, tapi membeli isi,” tukasnya.
Terkait kemasan pangan harus sudah memiliki SNI.
Dia mengatakan selama ini hal itu sudah diatur kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman, yang akan dikemas dengan wadah tersebut.
Bahkan, kata Sularsi, untuk kemasan plastik seperti galon sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, tentang Keamanan Pangan misalnya, juga diatur setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
Terkait zat dan bahan kontak pangan yang aman, itu sangat jelas diatur oleh Badan POM melalui Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019, tentang Kemasan Pangan.
Dalam peraturan BPOM itu juga diatur kemasan harus dapat melindungi pangan dari pengaruh lingkungan seperti cahaya, oksigen, kelembaban, mikroorganisme, serangga, debu, bau tidak sedap (odor), dan lainnya serta pengaruh fisik seperti tekanan, jatuhan, getaran dan lainnya.
Dalam hal pengendalian mutu, semua industri pangan, termasuk AMDK galon, Kemenperin mewajibkan mereka harus memiliki serttifikat CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik.
Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). [qnt]