Kemudahan transaksi digital membuat produk impor tanpa izin edar lebih mudah masuk ke pasar Indonesia dan menjangkau konsumen dalam skala luas.
Selain faktor teknologi, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya penggunaan kosmetik yang telah memiliki izin edar juga dinilai ikut memperbesar pasar produk ilegal.
Baca Juga:
Tangis Ayah Pecah di Hebron, Bayi Palestina Tewas Setelah Tentara Israel Lepaskan Tembakan
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline," ujarnya.
Di samping pengawasan terhadap aktivitas penjualan daring, BPOM juga memperluas langkah pengendalian melalui mekanisme daftar hitam atau blacklist produk.
Ribuan produk kosmetik yang dianggap berisiko dan tidak memenuhi ketentuan telah dimasukkan ke dalam daftar tersebut.
Baca Juga:
Jangan Tergiur! OJK Sebut Nonton Drama China hingga Klik Iklan Jadi Modus Penipuan Baru
"Ini kan kita blacklist. Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
BPOM mencatat sebagian besar produk yang masuk daftar hitam berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan produk-produk tersebut didominasi kosmetik asal China.