Keduanya diduga menyimpan produk-produk tersebut di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Mereka telah mendapatkan dan menyimpan produk itu di salah satu gudang yang ada di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten," ujarnya.
Baca Juga:
Tangis Ayah Pecah di Hebron, Bayi Palestina Tewas Setelah Tentara Israel Lepaskan Tembakan
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di lokasi tersebut, BPOM menemukan total 956 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai lebih dari dua juta pieces.
Selain membahayakan konsumen, peredaran produk melalui jalur ilegal juga diduga menimbulkan kerugian bagi negara.
Produk-produk tersebut disebut masuk melalui jalur tidak resmi sehingga tidak memenuhi kewajiban perpajakan maupun ketentuan impor yang berlaku.
Baca Juga:
Jangan Tergiur! OJK Sebut Nonton Drama China hingga Klik Iklan Jadi Modus Penipuan Baru
"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu 5,5 miliar," katanya.
BPOM menduga kosmetik-kosmetik tersebut diimpor menggunakan jasa forwarder umum yang menjalankan praktik tidak sesuai ketentuan.
Setelah masuk ke Indonesia, produk-produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.