WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Meski demikian, penerapannya akan dilakukan secara selektif, terutama pada barang-barang mewah.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menjelaskan bahwa keputusan ini disepakati dalam diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
"PPN tetap diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang mulai 1 Januari 2025, tetapi akan diterapkan selektif pada barang-barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor," kata Dasco, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, penerapan selektif ini mencakup kategori seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
"Teknisnya akan diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk mendetailkan," jelasnya, dikutip Minggu (8/12/2024).