Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Baca Juga:
KPK Tegur Khalid Basalamah Soal Pengembalian Dana: Itu Bagian dari Penyidikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penempatan dana dilakukan untuk memperkuat likuiditas perbankan agar kredit bisa tumbuh dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” kata Purbaya pada Jumat (12/9/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.