WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait risiko korupsi di balik kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank Himbara.
Peringatan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga:
KPK Tegur Khalid Basalamah Soal Pengembalian Dana: Itu Bagian dari Penyidikan
Asep menegaskan kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Jepara Artha menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran dana perbankan tidak berujung pada praktik rasuah.
“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep.
Ia menambahkan, dana segar Rp200 triliun itu memang akan menjadi stimulus bagi perekonomian, tetapi sekaligus membawa tantangan besar bagi pemerintah untuk memastikan agar tidak diselewengkan.
Baca Juga:
Komika Mongol Bongkar Kisah Kehilangan Rp53 Miliar Gegara Dipinjamkan ke Cagub
KPK, lanjutnya, siap turun tangan melakukan pengawasan dan monitoring apabila diminta oleh pemerintah.
“Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi,” tuturnya.
“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” sambung Asep.