Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan para buruh sekaligus memastikan mereka tetap memiliki sumber penghasilan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan aplikator dari pengemudi ojol menjadi delapan persen.
Baca Juga:
Peringatan Hari Ibu, Maxim Indonesia Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Papua Barat
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap para pengemudi ojol yang bekerja keras di jalan setiap hari.
Menurutnya, skema pembagian hasil yang berlaku selama ini belum memberikan rasa keadilan bagi para pengemudi.
Baca Juga:
Kemenhub Beri Kode Tarif Ojol Naik Tapi Asosiasi Menolak, Ini Alasannya
Dengan intervensi pemerintah melalui kepemilikan saham dan regulasi baru, diharapkan ekosistem transportasi daring dapat menjadi lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.