WahanaNews.co | Media sosial saat ini terus berkembang dengan berbagai fungsinya. Sebagian masyarakat menggunakannya untuk mengeluhkan layanan perbankan yang mereka anggap tidak optimal.
Tapi yang perlu diwaspadai, keluhan anda di medsos bisa jadi sasaran empuk para penipu berkedok akun customer service bank bodong atau palsu.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Jika anda sampai menjadi korban modus penipuan tersebut, data pribadi anda akan bocor dan akan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi para penipu. Bahkan yang di rekening bank anda bisa raib dicuri para penipu.
Mengutip Instagram resmi Kementerian Kominfo, @kemenkominfo, Jumat (9/12), akun CS bank palsu akan muncul ketika pengguna medsos membuat cuitan keluhan atau mengajukan pertanyaan seputar bank.
"Modusnya, mereka akan pura-pura membantu dengan meminta nasabah untuk mengisi form online," tulis pihak Kemenkominfo.
Baca Juga:
3 Kantor Cabang KSP3 Nias Terancam Tutup Imbas Tidak Bisa Tarik Uang Miliaran di Bank
"Biasanya mereka menggunakan bot auto-reply untuk menggiring korban agar tertipu," tambahnya.
Kemenkominfo pun membagikan ciri-ciri akun CS bank bodong untuk membantu masyarakat mengenalinya.
Ciri-ciri akun bank bodong atau bank palsu:
1. Username-nya mirip dengan akun asli suatu bank
2. Mereka membalas komentar atau pesan dengan cepat via bot
3. Jika korban membalas, akan diarahkan chat ke WhatsApp
4. Pura-pura mengajukan pertanyaan untuk mengumpulkan data pribadi korban
Nah, agar dapat terhindar dari akun CS bodong tersebut, Kemenkominfo membagikan tips menghindari akun CS bank palsu yang beredar di media sosial.
Tips menghindari akun CS bank palsu yang beredar di media sosial:
1. Mute notifikasi dari akun yang mencurigakan
2. Jangan asal klik link, periksa URL dengan teliti -
3. Sudah verified, Ingat selalu bahwa akun resmi perusahaan pasti sudah verified (punya centang biru).
"#SobatKom harus hati-hati ya, karena CS bank manapun nggak akan pernah meminta data pribadimu untuk pengecekan secara online," kata Kemenkominfo. [rds]