WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan terus menggalakkan pemahaman dan implementasi konsumen berdaya di segala lapisan masyarakat.
Guna memberikan pemahaman tersebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menggandeng kalangan civitas akademika sebagai garda terdepan untuk menjadi generasi konsumen berdaya.
Baca Juga:
YLKI: Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Pilih Produk Asuransi
PKTN menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan dua Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat. Yakni Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
“Untuk meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia dari Mampu menjadi Berdaya, Ditjen PKTN menggandeng civitas academica Unpas dan UPI untuk membangun jejaring kerja di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, dalam siaran persnya, Senin (8/8/2022).
Nantinya, kata dia, para akademisi dapat berperan serta dalam penyelenggaraan maupun penyebaran informasi, serta penerapan upaya perlindungan konsumen dalam pembelajaran dan aktivitas di dalam atau di luar kampus.
Baca Juga:
Marak Aduan Konsumen, YLKI: Keluhan Soal Pinjol Terbanyak
Veri mengatakan, untuk meningkatkan level IKK Indonesia, diperlukan sinergi antara para pemangku kepentingan. Salah satunya, dengan dunia kampus yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen.
Hal ini, kata dia, mengingat mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa. Serta dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi Unpas dan UPI atas antusiasme dan peran aktifnya dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen melalui Kesepakatan Bersama ini. Sehingga, tujuan perlindungan konsumen dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan cinta produk dalam negeri,” paparnya.