Rektor Unpas Eddy Jusuf mengapresiasi Ditjen PKTN yang telah menyambut baik penandatanganan kerja sama. Eddy berharap, kesepakatan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonesia.
Sedangkan, Rektor UPI Solehuddin mengatakan, untuk meningkatkan kualitas dan memperkaya pengetahuan para mahasiswa di bidang perlindungan konsumen. Hal ini perlu adanya pengembangan jejaring dan interaksi dengan berbagai pihak. "Sehingga, para mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan negeri," katanya.
Baca Juga:
YLKI: Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Pilih Produk Asuransi
Pada 2021, IKK Indonesia sebesar 50,39 dan konsumen Indonesia telah berada pada level mampu. Artinya, para konsumen Indonesia baru mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Namun, belum sepenuhnya menegakkan haknya sebagai konsumen.
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat memiliki nilai IKK pada level 53,24. Konsumen Provinsi Jawa Barat dinilai cukup mampu untuk menggunakan dan menegakkan haknya sebagai konsumen. Jawa Barat juga pernah menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen pada 2014, 2017, dan 2018.
Dengan ditandatanganinya dua kesepakatan ini, maka hingga 2022, Kemendag telah menandatangani 48 Kesepakatan Bersama dengan Perguruan Tinggi pada 32 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
Marak Aduan Konsumen, YLKI: Keluhan Soal Pinjol Terbanyak
Diharapkan, kegiatan ini dapat terus berkembang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di wilayah ibu kota provinsi, namun sampai ke wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya, Kesepakatan Bersama ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas, serta Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis UPI. [qnt]