Selain itu, DPLK Syariah Muamalat juga melayani pembayaran zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang berasal dari dana pensiun nasabah melalui lembaga amil zakat yang juga didirikan oleh Bank Muamalat, yaitu Baitulmaal Muamalat.
DPLK Syariah Muamalat menyediakan simulasi penghitungan iuran DPLK berdasarkan kebutuhan dana di masa pensiun atau berdasarkan besar iuran yang mampu dibayarkan nasabah secara berkala di website https://www.dplksyariahmuamalat.co.id.
Baca Juga:
Tapanuli Utara Diguncang Gempa 5,5 Magnitudo, Satu Orang Tewas Tertimbun Reruntuhan Bangunan
Jika berminat, calon nasabah dapat melakukan registrasi online sebagai peserta baru di website yang sama. Bila telah melakukan registrasi, nasabah bisa mengecek saldo dana pensiun maupun membuat penjadwalan pembayaran iuran DPLK melalui aplikasi mobile banking dari Bank Muamalat, yaitu Muamalat DIN.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.