WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memanggil PT Toyota Astra Financial Services atau TAFS setelah kasus dugaan penagihan kredit mobil oleh debt collector di Kota Serang, Banten, menjadi sorotan.
Pemanggilan itu dilakukan OJK pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Baca Juga:
Salah Transfer atau Kena Customer Service Palsu, OJK Minta Masyarakat Segera Lakukan Ini
OJK menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit kendaraan yang disebut terjadi di Kota Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi awal kepada TAFS terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek," ujar Agus dalam keterangan tertulis OJK, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:
Jangan Asal Gadaikan Barang, OJK Temukan 184 Pelaku Usaha Belum Punya Izin
Permintaan klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum penagih utang atau debt collector yang melakukan penagihan disertai kekerasan.
Agus menjelaskan OJK meminta TAFS mengevaluasi secara menyeluruh proses penagihan yang selama ini dilakukan perusahaan.
Evaluasi tersebut juga mencakup kerja sama TAFS dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.