Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan system berbasis tekhnologi informasi.
“Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” ujar Gus Halim.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, atas kerjasama yang antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahu.
Menurut Gus Halim, Kejaksaan Agung telah membantu desa dengan memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa.
“Saya ucapkan terima kasih atas kolaborasi Kemendes dan Kejagung selama ini. Saya optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,” Ucap Gus Halim.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Sebagai Informasi, salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan hukum (Legal Assisrence) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang akan di launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.
Melalui kerjasama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.