"Akibat over-staffing biaya operasional membengkak, dan menjadi beban kelangsungan perusahaan digital," terang Bhima.
Melihat kondisi tersebut, ia menilai pemerintah perlu turun tangan memastikan korban PHK, baik karyawan tetap maupun kontrak untuk mendapatkan haknya sesuai aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat posko pengaduan korban PHK yang tidak mendapatkan haknya seperti pesangon yang tidak dibayar penuh maupun ditangguhkan.
Pemerintah juga disebut perlu mempersiapkan lapangan kerja baru. Misalnya, korban PHK startup bisa diserap ke anak cucu BUMN.
"Hal ini untuk menghindari hysteresis atau pelemahan keahlian karena korban PHK digital yang notabene adalah high-skill worker menganggur terlalu lama," jelasnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Gelombang PHK menjadi momok di tengah gejolak perekonomian global belakangan ini.
Sejumlah startup dalam negeri mulai memangkas jumlah pekerjanya, seperti LinkAja, SiCepat, dan Zenius.
Terbaru, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) melakukan PHK sebanyak 12 persen atau 1.300 orang karyawannya.