WahanaNews.co | Lembaga jasa keuangan sudah diwanti-wanti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait uang Kripto.
OJK bahkan menegaskan melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Baca Juga:
Emas dan Kripto, 2 Pilar Keuangan di Era Ketidakpastian Ekonomi Dunia
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," tulis Instagram OJK.
Berikut fakta larangan OJK soal kripto hingga respons Wamendag soal pinjol yang dirangkum di Jakarta, Minggu (20/2/2022).
1. Perketat Aturan Penggunaan Rekening Bank
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti penipuan investasi skema Ponzi dengan modus uang Kripto.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan pihaknya mengantisipasi dengan memperketat aturan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan.
"Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," ujar Anto dalam keterangan resminya di Jakarta.