Menanggapi persoalan ini, Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai, apa yang dilakukan oleh Wamendag itu sudah tepat.
"Respon tegas oleh Wamendag ini sudah bagus. Artinya bahwa Wamendag langsung memberikan suatu jawaban keras (pasti) dan ini positif untuk pasar. Karena yang getol membangun bursa kripto itu kan Wamendag. Yang melakukan sosialisasi juga beliau," ujar Ibrahim.
Baca Juga:
Emas dan Kripto, 2 Pilar Keuangan di Era Ketidakpastian Ekonomi Dunia
Ibrahim menjelaskan, dalam pembentukan bursa kritpo pada dasarnya harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut meliputi bursanya, asosiasi, pedagang, dan kustodian.
"OJK ini melarang kalau jasa keuangan memfasilitasi kripto. Ini sebenarnya sudah lama. Tapi pada saat itu Bappebti tidak menanggapi. Sekarang baru ada jawaban dari Wamendag," jelasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.