4. Kripto Diawasi Kemendag
Menurut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Di mana kripto diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Baca Juga:
Emas dan Kripto, 2 Pilar Keuangan di Era Ketidakpastian Ekonomi Dunia
Pasalnya, sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah Rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran.
"Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag," tegas dia.
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
5. Langkah Wamendag Dinilai Sudah Tepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.
Hal ini menggelitik Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga hingga akhirnya dengan tegas meminta OJK untuk fokus pada bidang jasa keuangan saja salah satunya soal pinjaman online (pinjol).