Menurutnya, kasus LRT City juga mencerminkan lemahnya pengawasan regulator, baik dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah daerah, BUMN, maupun lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor properti.
Tulus mengatakan pengawasan seharusnya tidak berhenti pada tahap penerbitan perizinan, tetapi juga dilakukan selama proses pembangunan hingga setelah transaksi berlangsung.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen LRT City yang Belum Terima Unit Meski Sudah Lunas
"Pengawasan harus dilakukan pada tiga tahapan, yakni pra-transaksi, selama transaksi, dan pasca-transaksi agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi," katanya.
Ia juga menilai langkah Menteri PKP Maruarar Sirait yang telah memanggil manajemen PT ADCP perlu ditindaklanjuti dengan solusi nyata.
"Pemanggilan saja tidak cukup apabila tidak diikuti dengan skema penyelesaian sengketa yang jelas dan konkret bagi konsumen," ujarnya.
Baca Juga:
Tak Cuma Avtur, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Mahal
Lebih lanjut, Tulus meminta Danantara dan Kementerian BUMN ikut bertanggung jawab membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila PT ADCP benar-benar mengalami kesulitan keuangan, perlu dipertimbangkan dukungan pendanaan agar perusahaan mampu memenuhi kewajibannya kepada konsumen.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan PT ADCP.