WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dana Rp 1,4 triliun milik ribuan lender masih tertahan, sementara OJK membuka tabir penanganan intensif terhadap kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia yang kini masuk pengawasan khusus.
Otoritas Jasa Keuangan mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,4 triliun yang saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan khusus.
Baca Juga:
Skandal Gagal Bayar DSI Masuk Fase Keras, OJK Lacak Aliran Dana
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menjelaskan OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 dan proses komunikasi tersebut terus berada dalam pemantauan otoritas.
“Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2025).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, OJK melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit laporan keuangan sejak periode 2017 hingga 2025 untuk memastikan kelengkapan data dan kejelasan underlying pendanaan.
Baca Juga:
7 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2025, OJK Cabut Izin Usaha
OJK juga menelusuri transaksi keuangan DSI dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna memperdalam aliran dana dan potensi pelanggaran.
“Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” ujar Agusman.
Ia menjelaskan setiap permohonan pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku karena keputusan sepenuhnya berada di tangan PPATK.