Berdasarkan pemantauan OJK terhadap upaya pengembalian dana, DSI juga tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai sumber pembayaran kepada para lender.
Di sisi lain, OJK masih menindaklanjuti indikasi pelanggaran hingga dugaan penyelewengan melalui mekanisme pengawasan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Skandal Gagal Bayar DSI Masuk Fase Keras, OJK Lacak Aliran Dana
“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif,” kata Agusman.
Ia menambahkan kewajiban transparansi penggunaan dana lender telah diatur secara tegas dalam POJK 40/2024 dan harus dipatuhi oleh penyelenggara.
“Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya,” ujarnya.
Baca Juga:
7 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2025, OJK Cabut Izin Usaha
Agusman mengungkapkan OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi terhadap DSI, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha terkait pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring.
OJK menegaskan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring akan terus dilakukan guna memastikan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Langkah pengawasan tersebut ditempuh untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring, termasuk sektor pinjaman daring berbasis syariah.