Rincian mengenai gaji anggota DPR sendiri sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Aturan ini memuat ketentuan tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi maupun tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan bagi pejabat terkait.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sampaikan Realisasi Subsidi dan Kompensasi Hingga Agustus 2025
Dengan dasar hukum tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara itu, Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta dan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta setiap bulan.
Namun, gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total penghasilan seorang anggota dewan.
Baca Juga:
Guna Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif, Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia Balap Liar Dan Knalpot Brong
Jumlah besar justru datang dari beragam tunjangan yang menyertai, sehingga total kompensasi yang diterima jauh lebih tinggi daripada gaji dasarnya.
Ketentuan penghasilan itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang pemberian gaji pokok dan tunjangan, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur penyesuaian indeks tunjangan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan.