Untuk tunjangan melekat, terdapat tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000, tunjangan anak maksimal dua anak sebesar Rp 168.000, uang sidang atau paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 18,9 juta bagi ketua, Rp 15,6 juta bagi wakil ketua, dan Rp 9,7 juta bagi anggota, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 30.090 per orang atau Rp 120.360, serta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813.
Untuk tunjangan lain, ada tunjangan kehormatan Rp 6,69 juta bagi ketua, Rp 6,45 juta bagi wakil ketua, dan Rp 5,58 juta bagi anggota, tunjangan komunikasi Rp 16,468 juta bagi ketua, Rp 16,009 juta bagi wakil ketua, dan Rp 15,554 juta bagi anggota, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5,25 juta bagi ketua, Rp 4,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp 3,75 juta bagi anggota, bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta, asisten anggota Rp 2,25 juta, fasilitas kredit mobil Rp 70 juta, dan tunjangan perumahan Rp 50 juta.
Baca Juga:
Saat Dengar Langsung Tuntutan Demo di DPR, Sahroni Ngaku Ngumpet-ngumpet
Sementara untuk biaya perjalanan dinas, terdapat uang harian daerah tingkat I sebesar Rp 5 juta, uang harian daerah tingkat II sebesar Rp 4 juta, uang representasi daerah tingkat I sebesar Rp 4 juta, dan uang representasi daerah tingkat II sebesar Rp 3 juta.
Dengan komposisi itu, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.
Jika ditambah dengan tunjangan perumahan Rp 50 juta serta berbagai tunjangan situasional lainnya, maka angka total bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
Baca Juga:
Bamsoet: Kepemimpinan Generasi Muda Menentukan Daya Tahan Indonesia di Era Disrupsi Teknologi dan Geopolitik
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]