Pertanyaan pun muncul, siapa sebenarnya yang berwenang menentukan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Gaji anggota DPR RI tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.
Baca Juga:
Saat Dengar Langsung Tuntutan Demo di DPR, Sahroni Ngaku Ngumpet-ngumpet
Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.
Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.
Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Baca Juga:
Bamsoet: Kepemimpinan Generasi Muda Menentukan Daya Tahan Indonesia di Era Disrupsi Teknologi dan Geopolitik
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.
Melalui regulasi tersebut, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.