WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan "hukuman" baru bagi 60 negara. Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dilaporkan tengah mengusulkan tarif baru yang akan menargetkan banyak negara atas dugaan kegagalan "bertindak melawan kerja paksa".
Melansir CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2026), merujuk pengajuan pemerintah, sebagaimana dimuat laman AFP, tarif berkisar antara 10% hingga 12,5%. Tarif tersebut kini sedang melalui masa "respons publik" sebelum keputusan akhir dibuat.
Baca Juga:
Ledakan Gas di Tambang Batu Bara China, 90 Pekerja Tewas
Langkah ini dilakukan beberapa bulan setelah Washington meluncurkan penyelidikan terhadap mitra dagangnya termasuk China, Uni Eropa, (UE) dan Jepang.
Penyelidikan tersebut mengulik apakah mitra-mitra dagang itu mengambil tindakan terhadap impor barang yang dibuat dengan kerja paksa, dan apakah hal ini berdampak pada perdagangan AS.
Meski belum diketahui jelas negara-negara yang dikenakan sanksi, pada Selasa USTR telah mengatakan bahwa 54 negara "gagal menerapkan dan secara efektif menegakkan larangan impor pekerja paksa". China, Vietnam, Taiwan, dan Inggris termasuk di dalamnya.
Baca Juga:
China Ubah Penulisan Nama Marco Rubio agar Bisa Masuk Beijing
Ada pula deretan negara yang dianggap "tidak secara efektif menerapkan larangan tersebut". Indonesia masuk di dalamnya, bersama Kanada, Ekuador, UE, Meksiko dan Pakistan.
"Kegagalan mitra dagang terpenting kami dalam mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata pejabat perdagangan USTR, Jamieson Greer, dalam sebuah pernyataan.
"Hal ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan yang tidak setara," tambahnya.