Saat itu, ia rutin menerima bunga per bulan yang masuk ke rekeningnya secara otomatis. Hal itu juga yang menjadi alasannya menambah membuka sejumlah polis asuransi lainnya. “Karena sudah merasakan itu, tertariklah, tertariklah, tertariklah, saya enggak tahu ujungnya seperti ini. Saya dibuat menderita, menangis,” tutur Anita.
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Per Senin lalu, 5 Desember 2022, OJK resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi batas minimum risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK.
Selama ini, Ogi melanjutkan, OJK telah mengawasi Wanaartha Life. Tindakan itu mulai perintah penghentian pemasaran produk sejenis Saving Plan pada Oktober 2018, serta mengeluarkan peringatan pertama hingga ketiga sejak 4 Agustus 2022 sampai 26 Juni 2022.
Hingga pada akhirnya izin usaha perseroan itu dicabut pada 5 Desember 2022. Alasannya, sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan asuransi ini tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Ogi berujar, penyidik OJK telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life. OJK pun berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri—yang kemudian telah ditetapkan tujuh orang tersangka. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.